Biro Perjalanan Umroh dan Haji Plus
PT. KHAZZNAH AL-ANSHARY
081219365845 /087782976510
Khazzanah-Tour-Travel-Umroh-Haji-Service

Paket Umroh Promo 2023

Paket Umroh Promo 2023

Haji FURODA 2023

Haji FURODA 2023

FTB Umroh ajak 10 Gratis 1

FTB Umroh ajak 10 Gratis 1

CARA PEMBUATAN PASPORT

 CARA PEMBUATAN PASPORT 

Syarat Buat Pasport Online dan Manual Serta Prosedur Pembuatannya 

Pasport menjadi identitas diri yang sangat penting bagi Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau sekadar pergi melancong. Bagi Anda yang belum memiliki pasport, berikut akan kami jelaskan syarat buat paspor yang ternyata cukup mudah.

Pasport merupakan dokumen resmi yang dapat Anda gunakan sebagai identitas pengenal ketika berada di luar negeri. Di dalam paspor terdapat informasi diri seperti, negara asal pemegang pasport, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan.

Tanpa pasport maka Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun pintu tiba di bandara. Untuk mengurus proses syarat buat paspot ternyata cukup mudah, tetapi sebelum ke sana ada baiknya jika Anda mengetahui lebih dulu syarat buat pasport berikut ini.

Dilansir Kemenkumham.go.id, ada beberapa syarat buat paspor yang harus Anda lengkapi.

Syarat Buat Pasport untuk WNI:
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Pasport biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat buat paspor yang terdiri atas:
1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Pasport biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI:
1. KTP kedua orangtua asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
3. Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi
4. Buku nikah atau akte nikah orangtua, asli dan fotokopi
5. Paspor orang tua asli
6. Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang.

Syarat Buat Pasport untuk WNI yang Berdomisili di Luar Indonesia:
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Pasport biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan syarat buat paspor berikut ini:
1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
2. Pasport biasa lama.

Syarat Buat Pasport untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia:
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Pasport biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan syarat buat pasport ini:
1. Pasport biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Prosedur Pembuatan Pasport
* Setelah mempersiapkan syarat buat pasport, Anda bisa memilih berbagai cara untuk membuat pasport yang salah satunya adalah datang langsung ke kantor imigrasi.
* Bagi permohonan pasport biasa yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat buat pasport.
* Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan syarat buat paspor sebagaimana dimaksud pada poin 1
* Dokumen kelengkapan syarat buat pasport yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
* Dalam hal dokumen kelengkapan syarat buat pasport dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.  

Pembuatan Paspor Online
Di tahun 2020, Anda bisa mengambil kuota antrian secara online jika ingin membuat paspor. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor atau Whatsapp Gateway Service (WGS). Perlu diingat bahwa aplikasi Antrian Online hanya tersedia bagi pengguna Android saja.
Kunjungi situs https://antrian.imigrasi.go.id bagi Anda yang tidak bisa mendownload aplikasi Antrian Paspor.
Daftar Antrean Online Lewat Aplikasi:
    Download aplikasi “Antrian Paspor” di Google Play Store
        Buka aplikasi dan daftarkan diri sesuai dengan formulir yang tersedia
        Login akun baru
        Isi data permohonan antrean paspor

Cara Daftar Antrean Online Lewat WhatsApp Gateway Service (WGS):
Cara mengurus antrean paspor lainnya bila tidak bisa lewat aplikasi, dapat menggunakan WhatsApp Gateway Service (WGS).
Saat ini, baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service untuk daftar antrean online, yaitu:
Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan 08118119000.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333

Berikut caranya mengambil antrean online untuk syarat buat paspor:
Buka aplikasi WhatsApp, kemudian buat chat baru dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
Contoh: #GHEA#19071996#01012019.
Kemudian, kirim chat ke nomor operator layanan masing-masing wilayah kantor imigrasi.

Biaya Pembuatan Pasport
Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000.
Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp 650.000.
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000      

Pasport biasa dan pasport elektronik (e-paspor) adalah dokumen negara yang sah dan keduanya sama-sama bisa digunakan untuk bepergian ke negara mana pun.

Jenis-jenis Pasport di Indonesia
Selain syarat buat pasport, di dalam artikel ini juga akan dijelaskan tentang jenis-jenis pasport yang ada di Indonesia. Jenis-jenis pasport bisa dibedakan berdasarkan sampulnya. Berikut ini adalah jenis-jenis pasport di Indonesia.

    Pasport biasa bersampul hijau: Umumnya, paspor ini dibuat dan dimiliki masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri. Paspor ini terbagi menjadi 4 jenis yakni paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman, dan terakhir paspor biasa elektronik 48 halaman.
    Pasport kedinasan bersampul biru: Paspor ini khusus bagi Aparatur Sipil Negara dan konsultan pemerintahan yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
    Pasport diplomatik bersampul hitam: Merupakan paspor khusus bagi seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik.
    Pasport sangat dibutuhkan bagi Anda yang kerap bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pekerjaan atau sekadar pergi berlibur. Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri atau berlibur ke luar Indonesia, pastinya membutuhkan biaya untuk mengurus keperluan di negeri orang.


Apa beda pasport biasa (konvensional) dengan pasport biometrik (e-pasport);
Di Indonesia, pasport terbagi menjadi dua jenis yakni pasport konvensional (pasport biasa) dan pasport biometrik (e-Pasport). Bedanya, e-pasport punya chip pada bagian sampul depan dan berisikan sidik jari serta bentuk wajah kamu bisa bisa dikenali lewat pemindaian.

Apa keuntungan paspor biometrik (e-Pasport)...?
Pemilik pasport elektronik bisa mendapatkan keuntungan akses khusus lewat autogate. Proses masuk area tunggu bandara jadi lebih cepat karena kamu hanya tinggal scan paspor. Hingga saat ini, gerbang otomatis (autogate) baru tersedia di Bandara Internasional Soekarno – Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

E-pasport Indonesia bebas visa kemana saja?
Negara Bebas Visa di Kawasan Asia :
Jepang          : Bebas visa 15 hari (khusus pemegang e-pasport)
Brunei            : Bebas visa 14 hari.
Kamboja        : Bebas visa 30 hari.
Hong Kong    : Bebas visa 30 hari.
Kazakhstan   : Bebas visa 30 hari.
Kyrgyzstan    : e-visa/visa on arrival 30 hari mendarat di Bandara Internasional Manas.
Laos              : Bebas visa 30 hari.

Apa Beda Pasport dengan Visa;
Pasport merupakan tanda status Kewarganegaraan Indonesia (WNI) di luar negeri. Sedangkan Visa adalah izin untuk masuk atau tinggal sementara di negara lain, berupa stempel dan inisial. Cap atau inisial akan dicap langsung pada paspor pemohon oleh perwakilan resmi negara yang bersangkutan.

Nikmati Pengalaman Ibadah Haji dan Umroh bersama Kazzanah Tour and Travels dengan pilihan Biaya Paket umroh 2023, Paket Tour Muslim, Haji Plus 2023 dan Haji Furoda 2023, Link by:
https://www.umrohhaji-khazzanahtour.com
https://www.umrohyuuk.com

Afiliasi Khazzanah Tour Travel Umroh Promo